Dua Pemuda Dihadiahi Timah Panas Polis Terkait Cambered Di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi hadiahi dua butir timah panas kepada dua pelaku jamberet berinisial Mt alias Topan (28) Warga Jalan Jend Sudirman Gang Subur Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan Rts alias Ridho (23) Warga Jalan Sei Padang Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Keduanya diamankan polisi pada Senin (31/1/22) Jelang Siang, sekira pukul 11.40 wib, dari Jalan KF. Tandean Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, usai dilakukan penyelidikan oleh polisi atas laporan korbannya Laila Amanda Alias Lala dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 102 / II /2022 / SPKT / POLRES,TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tgl. 07 Februari 2022.


Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (7/2/22) membenarkan penangkapan keduanya.

Dikatakannya, Menindak lanjuti dari laporan yang dilaporkan oleh pelapor Laila Amanda terkait dengan pencurian / jambret.

Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu SPN Siregar, SH, langsung melakukan penyelidikan kemudian mendapati informasi dari informan bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut yaitu  berinisial Mt alias Topan, Lk, 28 Tahun, Islam, Tidak Bekerja, Alamat Jalan Jend Sudirman Gg. Subur Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan Rts  alias Ridho Lk, umur 23 tahun, Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Tempat Tinggal saat ini Jalan Sei Padang Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kemudian pelaku Mt alias Topan diamankan pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Sudirman Gg, Subur Lk. III Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, untuk pelaku Rts alias Ridho ditangkap pada tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 11.00 di Jalan Letda Sujono Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Pelaku saat hendak ditangkap dan melakukan pengembangan sempat melarikan diri sehingga kedua pelaku dilakukan tindakan tegas yaitu melumpuhkan dengan cara melakukan penembakan pada kaki pelaku.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke polres tebing tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

Setelah dibawa kepolres tebing tinggi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan jambret sebanyak 35 TKP di berbagai macam tempat di wilkum polres tebing tinggi, dan untuk sekarang ini unit 1 Idik masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tersebut

Dari penangkapan keduanya diamankan barang bukti,1 Potong Sweater warna putih bertuliskan DICKIES WILLIAMSON-DICKIE MFG.CO,1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam lise merah dengan Noka : MH13BN111GK114617 dan Nosin JBN1E1111469 dan  1 Unit Handpone Asus Zphone warna biru dongker Imei 1 : 359909090638643 dan Imei 2 : 359909090638650. beber Agus.

Agus menambahkan, atas perbuatan keduanya, terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat (tujuh) tahun penjara.

dihimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban jambret agar segera melapor ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.tutup Agus.(Naz) 


Komentar

Berita Terkini