Diduga Hendak Bertransaksi, RS Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com|| Tebing Tinggi - Personila Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RS(33) Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Tersangka RS diamankan polisi pada Kamis (17/2/22) Sekitar pukul 21.15 Wib, di pinggir jalan umum di Jalan Sei Babura Kelurahan  Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, terkait dugaan kepemilikan Narkotika 1,10 Gram Shabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. M. Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Minggu (20/2/22) kepada wartawan membenarkan atas penangkapan terhadap seorang wanita berinisial RS atas dugaan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Disebutkan, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil pula mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 1,34 Gram dan berat bersih (netto) 1,10 Gram, 1 buah pipet plastik warna hitam,1 buah plastic asoy warna merah. Ungkap Agus.

Penangkapan RS berawal adanya informasi dari masyarakat, kemudian pada Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 21.15 Wib, berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas, bahwasanya tersangka RS hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota. Tebing Tinggi.

Tak lama kemudian, petugas melihat tersangka RS berboncengan melintasi lokasi jalan yang disebutkan dengan mengendarai Sepeda Motor.

Kemudian, petugas langsung memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi oleh tersangka RS serta   melakukan pemeriksa dan ditemukan barang bukti.

Saat ditanya, milik siapa narkotika jenis shabu tersebut, tersangka RS mengakui  bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya sendiri.

Selanjutnya, tersangka berserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka RS terancam Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.tutup Kasi Humas. ( Naz)


Keterangan Foto : RS bersama barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini