Ungkap Kasus Curat di Selatpanjang, Polisi Amankan Satu Tersangka


harianfikiransumut.com : SELATPANJANG - Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku berinisial Hr alias D (34) warga Desa Banglas ini ditangkap setelah membongkar sebuah rumah warga di Jalan Dorak Gg Permai, Selatpanjang Timur.

Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Aguslan SH mengatakan bahwa Hr diamankan pada Rabu (12/1) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya Jalan Perumbi. Dari tersangka, diamankan 1 unit Handphone beserta tas sandang diduga hasil curian.

"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek guna proses lebih lanjut," kata Aguslan, Minggu (16/1).

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (31/12/2021) dinihari. Saat itu, korban bangun tidur melihat sejumlah barang berharga miliknya sudah hilang. 

Adapun sejumlah barang yang dilaporkan hilang diantaranya, 3 unit Hp, 1 buah tas sandang, gelang emas seberat 1,7 gram beserta suratnya yang disimpan dalam dompet kecil warna hijau, dan uang tunai Rp 5.780.000,-.

"Pelaku diduga masuk lewat dapur, dengan cara membongkar dinding dapur yang terbuat dari papan," jelas Aguslan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.880.000,- dan melaporkan ke Polsek Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Deki Agustian)
Komentar

Berita Terkini