Tole Diringkus Polsek Rambutan terkait kasus 363

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T. Samosir bersama Aipda Erwin Lubis, Bripka R.Ginting,Bripka Adon Siburian dan Briptu B.Pandiangan, Melakukan penangkapan terhadap seorang pria Berinisi SAL alias Tole (34) Warga Jalan dr.hamka, gang keluarga  Lk.II , Kel. Bulian Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Rabu (19/1/22) Sore, Sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Rambutan melalui Kasihumas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (20/1/22) Via WhatsApp membenarkan penangkapan itu,

SAL alias Tole ditangkap dalam perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, KUHP Pidana, yang diketahui terjadi pada hari Kamis Tanggal 23 desember Pukul 07.30 Wib di Jln KF Tandean Kel. Bulian Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi .atas adanya laporan dari korban Wahyuli lubis (54) Warga Jalan KF tandean kel. bulian kec. bajenis Kota Tebing tinggi
sesuai dengan Laporan Polisi LP /  02 / I / 2022 / TT. Butan Tgl 19 Januari 2022. sebut Agus.

Agus menjelaskan,Pada hari kamis Tanggal 23 desember 2021  sekitar pukul 07.30 wib,telah datang  seorang laki laki melapor ke polsek Rambutan,guna melaporkan bawah adanya pencurian di Jalan KF Tandean Kel bulian Kec Bajenis,Kota Tebing Tinggi,setelah menerima laporan tersebut,personil polsek rambutan, Menindak lanjuti laporan polisi Lp 02/1/2022/TT Butan tanggal 19 januari 2022 dan hasil olah TKP bahwa pelaku mengambil barang dengan cara menjebol dinding Gudang yang bagian belakang terbuat dari Seng dan kemudian masuk ke dalam Gudang dan mengambil 1 lembar seng dan 1 Unit Mesin Molen. Ujar Agus.

Kemudian lanjutnya, dari hasil penyelidikan muncul nama pelaku berinisial SAL alias Tole dengan hasil penyelidikan tersebut  kanit Reskrim polsek Rambutan memimpin pengkapan, dimana calon tersangka berada di Jalan Dr. hamka, Lk II, Kel bulian, Kec Bajenis dan selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap calon tersangka,dan diamankan dipolsek Rambutan guna diperiksa lebih lanjut dan Tersangka  di persangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 e Kuhp dengan ancaman  7 tahun.

Adapun barang bukti yang disita berupa,unit mesin molen, lembar seng.(Naz)


Komentar

Berita Terkini