Terlapor JM Digelandang Ke Mapolres Tebing Tinggi Terkait Dugaan Pencabulan

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Satreskrim Polres Tebing Tinggi ciduk seorang pria terlapor pelaku cabul  berinisial JM alias Bolot Seorang Buruh Harian Lepas (48) Warga Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. 

Terlapor JM melancarkan aksi cabulnya terhadap seorang pelajar siswi (8th) berinisial bunga Warga Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang bedagai. Pelaku diamankan polisi dari kediamannya pada Senin (10/1/22) Sekitar pukul 14.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Dini hari Via WhatsApp membenarkan penangkapan itu,

Dijelaskan, bahwa diduga telah terjadi tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berusia 8 tahun yang dilakukan oleh terlapor berinisial JM.

Penangkapan terhadap terlapor diduga pelaku berdasarkan adanya laporan dari DS (27) Warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36 / I /2022 / SU / RES. TT/SPKT.TT, Tgl. 10 Januari 2022," ujar Agus.

Agus menjelaskan, kejadian dugaan pencabulan bermula pada bulan Desember 2021, di salah satu Desa dalam  Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian orang tua korban berinisial NH bersama korban datang kerumah pelapor di Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, lalu korban menyampaikan kepada pelapor bahwasanya alat vital korban dipegang pegang oleh terlapor, sebut Agus.

Sambung Agus, menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Senin, 10 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib langsung bergerak ke rumah terlapor JM di Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan langsung mengamankan dan membawa terlapor ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut. Beber Agus.

Agus menambahkan, dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti,1 (Satu) potong celana panjang warna biru dan 1 (Satu) Potong baju kaos warna orange yang bertuliskan Blue Jeans Tokyo. 

Akibat perbuatannya, terlapor JM  terancam pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkar 5 (Lima) tahun penjara dan paling lama 15 (Lima belas) tahun penjara, tandas Agus.(Naz)

Keterangan Foto : terlapor JM bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini