Terduga BS Terciduk SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi Barbut 3,72 gram

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS(47) Warga Kecamatan. Rambutan kota Tebing Tinggi. 

Diketahui tersangka BS merupakan buruh harian lepas diamankan polisi atas kepemilikan Narkotika 3,72 gram diduga shabu  pada Jumat (21/1/22) siang, sekira pukul 12.30 Wib, dari sebuah rumah di Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi M.Yunus Tarigan melalui Kasihumas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/1/22) Via WhatsApp, membenarkan penangkapan terhadap tersangka BS tersebut.

Dijelaskan Agus, dari penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan diakui oleh tersangka BS bahwa barang haram tersebut miliknya.

Kemudian petugas membawa tersangka  BS berserta semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres T.Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beber Agus.

Agus menambahkan, akibat perbuatannya tersangka BS terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,tutup AKP. Agus.(Naz).

Keterangan Foto : BS bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini