Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Agus Terkait Kasus 378

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Sat Reskrim melakukan penangkapan  terhadap salah seorang pria pelaku penipuan berinisial As alias Agus (27) Karyawan Swasta, Warga Dusun I Desa Bahilang Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai. Dia dibekuk polisi pada Selasa (25/1/22) saat hendak ke Kantor PT.NPK R&D Bahilang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, melalui Kasi Humas Agus Arianto, Kamis 27 Januari 2022 Via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, Telah dilakukan penangkapan  dalam perkara Tindak Pidana Penipuan pelaku berinisial As alias Agus (27) Karyawan Swasta, Warga Dusun I Desa Bahilang Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai. Dia diamankan atas laporan korbannya Rickianto Susanto dengan  Laporan Polisi Nomor : LP/B/577/VIII/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 19 Agustus 2021. Ujar Agus.

Agus menjelaskan, berawal Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira pkl. 14.00 Wib di Jln. SM Raja Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota - kota Tebing Tinggi yang diduga dilakukan oleh saudara As alias Agus dengan cara pelaku datang ke toko korban yaitu Toko Mitra Bangunan dengan mengenakan pakaian dinas perkebunan warna coklat dengan tulisan R&D dengan tujuan melakukan pembelian barang sambil menunjukkan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pesanan Lokal yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Yohanes MS Samosir (Head PT NPK R&D), Ir. Zulkasta Sinuraya, SP (Manager PT NPK R&D), Linda (KTU PT NPK R&D) sehingga kemudian korban Rickianto Susanto memberikan barang yang ada di SPL tersebut dan 1 (satu) lembar bon faktur warna merah kepada pelaku.

selanjutnya pelaku membawa barang tersebut. Demikianlah pelaku sudah melakukan pembelian sebanyak 10 (sepuluh) kali pembelian. Selanjutnya pelaku melakukan pembelian barang kembali pada tanggal 04 Juni 2021 dengan juga menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi SPL No. 420, dikarenakan pada saat itu barang yang hendak dibeli tidak ada pada toko, sehingga saudari Hendrik Sisnyato mengirim foto SPL No. 420 kepada saudari Linda dan kemudian saudari Linda mengatakan kepada korban bahwa pihak PT. NPK Bahilang R&D tidak ada melakukan permintaan pembelian terhadap barang-barang tersebut dan mengatakan kepada korban bahwa tanda tangan saudari Linda pada SPL tersebut adalah bukan tanda tangan saudari Linda dan mengatakan kepada korban bahwa SPL tersebut adalah fiktif £ palsu sehingga akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 122.599.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

terdiri dari sepuluh kali pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan SPL fiktif yaitu tanggal 23 April 2021, 04 Mei 2021, 06 Mei 2021, 11 Mei 2021, 7 Mei 2021, 18 Mei 2021, 20 Mei 2021. 22 Mei 2021, 25 Mei 2021 dan 26 Mei 2021 dan akibat penipuan tersebut  korban langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Beber Agus.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti, Beberapa Surat Pesanan Lokal yang dibuat sendiri oleh Tersangka dan Beberapa Faktur Penjualan yang berisi pesanan barang dari Tersangka serta Draf Faktur Penjualan.Akibat perbuatannya terancam Pasal 378 dari KUHPidana. tutup Agus. (Naz)


Komentar

Berita Terkini