Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menjambret Tas Seorang Ibu

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Tim unit Reskrim Polsek Seruway Berhasil menangkap tersangka seorang pria berinisial SA(23) setelah dilaporkan telah melakukan penjambretan terhadap Juraidah seorang ibu warga Kampung Sungai Kuruk 3 Kecamatan Seruway.

Tersangka SA ditangkap berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi nomor :LP.B/24/XII/2021/SPKT/POLSEK SERUWAY/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 29 Desember 2021",  terang Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Ipda Hufiza Fahmi kepada harianfikiransumut.com, Rabu, (5/1/2022)

"Ya, kita telah mengamankan tersangka SA karena dilaporkan telah melakukan penjambretan pada Rabu 29 Desember 2021 sekira pukul 22.30 Wib di jalan umum Dusun Tanoh Merah Desa Pantai Balai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang", Sebut Ipda Hufiza Fahmi.

Setelah menerima laporan itu, nerkelang selama Tujuh Hari, SA(23) terduga Pelaku penjambretan tas sandang milik Juraidah(korban) warga Kampung Sungai Kuruk 3 Kecamatan Seruway berhasil diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Seruway.

Tersangka SA diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Seruway pada Selasa, 4 Januari 2022, sekira pukul 23.30 Wib saat sedang duduk bersama rekannya di sebuah gubuk yang ada di dusun Panca Mulia Desa Suka Ramai II Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian dilakukan interogasi singkat dan SA mengakui telah menjambret tas sandang milik Juraidah seorang ibu yang sedang menggendong bayinya diatas sepeda motor saat berboncengan dengan keponakannya.

Secara singkat, Ipda Hufiza Fahmi menjelaskan, bahwa tersangka SA melakukan penjambretan seorang diri menggunakan sepeda motor jenis VIXON warna hitam less putih tanpa plat dan mengenakan baju sweeter lengan panjang warna biru cream. 

Saat melakukan aksinya, tersangka SA memepet atau menghampiri korban sedang yang sedang berboncengan diatas sepeda motor yang di kendarai oleh keponakannya sambil menggendong bayinya yang masih berumur 2 (dua) tahun.

Tersangka SA juga mengakui bahwa telah merampas tas milik korban berisikan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,-( Lima Ratus ribu Rupiah) dan 1 (satu) Unit HP. Merek Redmi Not 8 Warna Biru, STNK Sepmor Yamaha N-MAX, ATM Bank Aceh, ATM Bank BSI, KTP, NPWP serta BPJS Tenaga Kerjaan.

Namun, STNK Sepmor Yamaha N-MAX, ATM Bank Aceh, ATM Bank BSI, KTP, NPWP serta BPJS Tenaga Kerjaan milik korban telah dibakar di semak - semak dalam pekerbunan sawit yang lokasinya tidak jauh dari belakang rumahnya. 

Selanjutnya, petugas unit Reskrim Polsek Seruway melakukan penggeledahan dirumah tersangka SA  yang turut didampingi oleh perangkat Kampung setempat.

Saat ini tersangka SA bersama barang bukti berupa 1(Satu) Unit Handpone merk Redmi Not 8 warna biru, 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha VIXION warna Hitam Tanpa Plat Belakang dan 1 (satu) Kaos Sweeter lengan panjang warna biru cream telah diamankan di Mapolsek Seruway guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebut Kapolsek Seruway Ipds Hufiza Fahmi, ( pakar).

Komentar

Berita Terkini