KPK Tetapkan Bupati Langkat TRB Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi.

harianfikiransumut.com : Jakarta - Selain Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Langkat.

Lima orang yang ditetapkan tersangka setelah Terbit, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Kasus korupsi ini terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Adapun 5 orang yang juga menjadi tersangka selain Terbit, pertama adalah Muara Perangin-angin (MR) yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah satu kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.

Kemudian empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka diketahui sebagai penerima suap. Mereka adalah Iskandar PA atau ISK, dan 3 orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi atau MSA, Shuhanda Citra atau SC, dan IS (Isfi Syahfitra).
[20/1 19.31] Birio: "KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1) dinihari.

Dia membeberkan, Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain itu, Terbit juga diduga mengerjakan beberapa proyek di Langkat melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga dalam menerima dan mengelola uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP (Terbit) melalui tersangka ISK (Iskandar) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MZ)
Komentar

Berita Terkini