KPK Diminta Periksa Dana BOS SD - SMP Di Langkat Yang Tidak Sesuai Peruntukannya.

harianfikiransumut.com : Langkat -  Pemkab Langkat pada Tahun 2020 menerima penyaluran Dana BOS reguler melalui rekening kas umum negara dengan cara memindah bukukan ke rekening sekolah untuk SDN sebesar Rp.93.846.480.000, 00 dan SMPN sebesar Rp. 28.050.220.000,00 dengan cara penyaluran dilakukan dalam tiga tahap.

Pengelolaan dana BOS oleh sekolah telah diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No.8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) BOS Reguler dan No.19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud No. 8 tahun 2020 tentang petunjuk Teknis BOS Reguler.

Dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS Reguler Tahun 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut. 

a. Pembayaran transport ekstrakurikuler tidak dilaksanakan namun dibayar sebesar Rp.423.280.000, 00.

b. Pembayaran transpotr peserta dan pendamping olimpiade olahraga siswa nasional (O2SN) serta olimpiade sains nasional (OSN) tidak dilaksanakan namun dibayar sebesar Rp.13.800.000, 00.

c. Honor pengelola bendahara BOS yang tidak sesuai juknis BOS pada SMPN 1 Gebang tidak dilaksanakan namun dibayar sebesar Rp. 11.250.000,00.

d. Transportasi tidak sesuai juknis dana Bos sebanyak 11 SMPN, dilaksanakan namun dibayar sebesar Rp.216.033.000, 00.

e. Aset dibeli dari dana BOS lebih tinggi dari harga senyatanya sebesar Rp.12.021.000, 00.

f. Pengeluaran dana Bos tidak didukung bukti pengeluaran/pertanggungjawaban pada tiga SDN sebesar Rp.44.447.467, 00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Permendagri no.13 tahun 2016 diubah terakhir dengan Permendagri no. 21 tahun 2011 pasal 4 ayat 1.

b. Permendikbud no. 8 tahun 2020 tentang juknis BOS Reguler pasal 9.c. Salinan permendikbud no. 8 tahun 2020 tentang juknis Bos Reguler Huruf J.

Atas kelebihan Pembayaran dan SPJ tidak diyakini kebenarannya telah disetorkan kekas daerah sebesar Rp. 720.811.467,00, dan tertuang didalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI  tanggal 24 Mei 2021 ,atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan TA 2020 Kabupaten Langkat.

Dari hasil konfirmasi salah satu media melalui seluler yang terhubung kepada Kadisdik Pemkab Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd mengatakan belum bisa masuk kantor. 

“Kami masih sibuk diperiksa KPK sebagai saksi, dan nomor HP saya pun diblokir PPK, sudah 6 bulan kami udah tidak komunikasi,” sebutnya.(red)
Komentar

Berita Terkini