Kapolres Tebing Tinggi Berikan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Kepada Personil

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, S.H., S.IK., M.Si., didampingi Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H.,M.H.pimpin pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Polres Tebing Tinggi. Jumat (21/1/22) Pagi, Sekitar pukul 09.00 Wib, Di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.

Dikegitan tersebut Personil Polres Tebing Tinggi di sugukan dengan sejumlah Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum berupa Perkap dan Surat Edaran Kapolri.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kabag Ops Polres Tebing Tinggi,Kompol Tamba Hutagaol, Kabag Ren Polres Tebing Tinggi,Kompol Adji Makno, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi,

AKP Rudianto Silalahi,S.H.,M.H, Kasat Samapta Polres Tebing Tinggi,AKP Mulson, Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi,AKP Suparmen, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi,AKP Agus Arianto,  Kasi Propam Polres Tebing Tinggi,

AKP Jamintar Butar-Butar, Kasiwas Polres Tebing Tinggi,AKP Santos Pardede, Kasi Hukum Polres Tebing Tinggi,AKP W.Silitonga, Kapolsek Padang Hulu,AKP Bringin Jaya, S.H.,M.H., Para Perwira dan Para Bintara serta ASN Polres Tebing Tinggi.

Dikesempatan itu Kapolres menyampaikan,Pada hari ini kita melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum , saya harap kita semua dapat mengikuti dengan seksama. rekan-rekan harus mengikuti dinamika yang berkembang saat ini. Kata Kapolres.

Kapolres mengingatkan ,"Sosialisasi ini sifatnya diskusi,Perlu rekan-rekan ketahui bahwa polisi itu merupakan hukum yang berjalan namun semua itu bisa dikalahkan dengan viralisasi," ujar Kapolres.

Selanjutnya Kasi Hukum dan personil Si Hukum melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terhadap personil Polres Tebing Tinggi meliputi tentang Perkap No.21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Perkap No.2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Surat Edaran Kapolri No.8 Tahun 2015 tentang Pencegahan Benturan Kepentingan.Perkap No.6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga berakhirnya Kegiatanberlangsung dalam keadaan aman, baik dan kondusif.(Naz)

Keterangan Foto: Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, S.H., S.IK., M.Si., saat memimpin pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Polres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini