Kapolres Bengkalis Gelar Pers Rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Keimigrasian

harianfikiransumut.com | Bengkalis-Pada hari Jumat Tgl 14 Januari 2022 sekira pkl 19.00 wib, di Pelabuhan Dusun Pkl. Buah Desa Sungai Cingam (Sungai Selat Morong) Speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 (delapan belas) orang Pekerja Migran Illegal  yang tetdiri dari 14 (empat belas) orang laki-laki 4 (empat) perempuan yang dibawa oleh AMIN (Tekong) dpo, BOKIR (tekong) dpo, M.ZAFITRA (ABK), berangkat dari pelabuhan Pangkalan Buah dengan tujuan negara Malaysia, 

namun sekira 1 jam perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi, sehigga air laut masuk kedalam speed boat dan akhirnya speed boat tenggelam.

Hasil dari introgasi Anggota Unit  Reskrim Polsek Rupat kepada Sdr M. ZAFITRA seorang ABK Spead pancung mengaku bersama 2 (dua) orang rekannya membawa penumpang lebih kurang 18  (delapan belas) Pekerja Migran Illegal orang yang berangkat dari daerah Pangkalan Buah Desa Cingam Kec Rupat Kab.bengkalis dan 

hendak menuju ke Malaysia dan M. ZAFITRA tidak mengetahu dari mana orang- tersebut berasal yang setahunya dia hanya ikut menjemput orang tersebut dari daerah pangkalan buah tersebut selanjutnya M. ZAFITRA salah satu ABK speed diamanakan oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis Polsek Rupat.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bengkalis, guna pengusutan lebih lanjut.

Pasal yang di tetapkan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 4, yang berbunyi  : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamana kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara Republik Indonesia,dipidana penjara paling singkat  3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 120.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak 600.000,00 (enam ratus juta rupiah).(Uje)

Komentar

Berita Terkini