HS Terjerat Undercover Buy SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, Barbut 1,39 Gram

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial HS (34) Warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. 

Dia bekuk polisi atas kepemilikan Narkotika 1,39 Gram diduga Sabu yang diakui HS miliknya pada Rabu (26/1/22) tepatnya di pinggir jalan di Jalan Bakti Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas, Sabtu 29 Januari 2020, Via WhatsApp membenarkan bahwa telah mengamankan terduga HS atas kepemilikan barang bukti berupa sabu.

Agus menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu, SH, telah melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial HS di Jl. Bakti Kelurahan Damar sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan cara melakukan pembelian terselubung (undercover buy).

Selanjutnya, pada saat personil mengamankan terduga HS, personil menemukan dari tangan kanan terduga barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan disuga berisikan narkotika jenis shabu. 

Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku HS tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan terduga mengakuinya. Berber Agus.

Agus menambahkan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,39 Gram dan 1 (satu) unit handphone, serta uang tunai Rp. 65.000,- (enam puluh. Lima ribu rupiah).

kKemudian, 1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong. Akiabat perbutannya terduga HS terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.(Naz) 

Keterangan Foto : terduga HS bersama barang bukti.

Komentar

Berita Terkini