Hendak Transaksi Narkoba Dirumah Kosong, Ridho Di Cokot Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi ciduk seorang pemuda berinisial Arn alias Ridho  (22) warga Jalan Kunyit Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Saat akan melakukan transaksi narkoba, di salah satu rumah kosong yang teletak Di Jalan Asrama Lk. VI Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Sabtu (22/01/22).

Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram dan 1 unit handphone.

Kasat Natkoba M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (28/1/22) Via WhatsApp, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku narkoba saat akan transaksi di rumah kosong, pelaku diamankan atas informasi masyarakat melalui telepon.

Usai diintrogasi polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Kini pelaku sudah diamankan dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. (Naz)




Komentar

Berita Terkini