Hafiz Pasrah Saat Diciduk Polres Tebing Tinggi Bersama Barbut 2,06 gram Shabu

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali membekuk seorang pria berinisial SHH alias Hafiz (30) Warga Jalan Kedelai Lk. III Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Pria ini diamankan polisi atas kepemilikan Narkotika 2,06 gram diduga shabu yang ditemukan di dalam amplop yang diakui miliknya. Selasa (11/1/22) Sekitar pukul 14.30 Wib, Di Jalan Ikhlas Lk. VI Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigab melalui Kasi Humas AKP Agus Ariato, Kamis (13/1/22) Via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.

"Telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki berinisial SHH alias Hafiz diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika oleh personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi," sebut Agus.

Agus mejelaskan, Pada saat penangkapan terhadap SHH alias Hafiz pada Selasa (11/1/22) Sekitar pukul 14.30 Wib, Di Jalan Ikhlas Lk. VI Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 2 (dua) paket plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dari atas lantai di depan posisi diduga pelaku SHH alias Hafiz. 

Sambung Agus, dari hasil introgasi polisi kepada SHH alias Afiz  mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut benar miliknya. Dari penangkapan itu petugas mendapati 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,68 gram dan berat bersih 2,06 gram beserta 1 (satu) buah amplop.

Kemudian petugas membawa SHH alias beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih Ianjut.

Akibat perbutannya terancam pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Tutup Kasi Humas.(Naz)


Komentar

Berita Terkini