Gunakan Pengeras Suara, Polisi WH Aceh Tamiang Himbau Masyarakat

Aceh Tamiang | Menggunakan Alat Pengeras Suara, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang melakukan himbauan kepada masyarakat untuk menutup toko / usaha dagangannya pada waktu shalat Maghrib dan Shalat Jum'at.

Himbauan itu disampaikan oleh beberapa orang petugas polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang di Kecamatan Karang Baru dan Kecamatan Kota Kualasimpang sambil berjalan kaki dan menggunakan alat pengeras suara (toa), kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh. Asma'i diwakili oleh Kabid Penegakan Syari'at Islam, Mustafa Kamal, S.Pi, Kamis, 14 Januari 2022, di Kantornya.

Kata Mustafa Kamal, himbauan itu dilakukan guna untuk membantu pemerintah Aceh dalam menerapkan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang aqidah dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat.

Selain itu, sambung Mustafa, untuk mendukung Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang tertuang dalam surat edaran dan ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang pada 10 September 2019 lalu, nomor: 180/5320 tentang pelaksanaan syariat Islam.Dalam surat edaran yang di keluarkan oleh Bupati Aceh Tamiang itu disebutkan, bagi setiap pengusaha toko atau pedagang diminta untuk dapat menutup atau menghentikan sementara kegiatan usahanya pada saat shalat Maghrib dan Shalat Jum'at, ungkap Mustafa Kamal sembari mengajak masyarakat untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku.


Penulis: Abdul Karim

Komentar

Berita Terkini