Giliran Kantor Bupati Langkat Digeledah KPK Setelah Rumah Dan Perusahaan.

harianfikiransumut.com : Langkat -  Setelah Rumah dan Perusahaan milik Bupati Langkat Non Aktif,  kini gilaran KPK Geledah Kantor Bupati Langkat, penggeledahan dilakukan disinyalir terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

Setelah menggeledah kediaman pribadi hingga perusahaannya, kini KPK menggeledah kantor Bupati Langkat non aktif tersebut, di Jalan T. Amir Hamzah Kecamatan Stabat, Kamis 27 – 1 – 2022.

Sejumlah informasi diperoleh, penggeledahan ini menyasar ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang berada di area kantor Bupati Langkat.

Terpantau rombongan KPK RI tiba di Kantor Bupati Langkat tepat pukul 9.00 wib dengan menggunakan 7 unit Mobil Innova dan 2 mobil Double cabin dengan pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sumut.

Terlihat para pegawai dan media dilarang masuk ke lokasi dengan alasan agar penggeledahan dan pemeriksaan berjalan kondusif.

Dua pintu masuk dan keluar yang berada di Kantor Bupati Langkat ditutup rapat dengan penjagaan personel Brimob Polda Sumut. 

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait penggeledahan di Kantor Bupati Langkat tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Terbit Rencana bersama dengan sejumlah pihak sebagai tersangka. Terbit Rencana selaku bupati diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.

Diduga, Terbit Rencana memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Diduga ada fee yang dipatok oleh Terbit Rencana senilai 15 persen dari nilai proyek yang melalui lelang. 

Sementara, untuk proyek yang dilakukan penunjukan langsung fee-nya lebih besar yakni 16,5 persen.

Salah satu paket yang dikerjakan oleh tersangka Muara Perangin Angin (swasta) adalah Rp 4,3 miliar. Selain itu, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik bupati sendiri melalui bendera orang lain yang merupakan perusahaan kakaknya.

Dalam kasus ini, KPK turut mengamankan sejumlah senilai Rp 786 juta,uang tersebut diduga uang dari rekanan proyek yang akan diberikan kepada Terbit Rencana. ( red )
Komentar

Berita Terkini