Ganot Diamankan Polres Tebing Tinggi Terkait Pencurian Uang Rp. 221.000.000

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Sat Reskrim polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Spn, Sitegar. SH, bersama Aiptu Suawandi dan Eko Sandy Nugraha, SH, amankan satu orang dari empat DPO pelaku pencurian uang senilai Rp. 221.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) 
berinisial HS alias Ganot (46) Warga Jalan Waringin Lk. III Kelurahan Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Dia dijemput Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada Jumat (31/12/2021) Dari Polsek Perdagangan karena terlebih dahulu tertangkap oleh personil Polsek Perdagangan.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Senin (3/1/22) Via WhatsApp menerangkan,
"Satreskrim Polres Tebing Tinggi Telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang pelaku tindak pidana pencurian Berinisial HS alias Ganot atas informasi dari personil polsek perdagangan yang terlebih dahulu menangkap HS alias Ganot selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.

Ganot diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas adanya laporan korban yaitu Muhammad Rawi (55) seorang PNS, Warga Jalan Gunung Leuser Blok D1 Lk. II Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.Dengan LP/B/334/V/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA. Tgl.07 MEI 2021.terkait kasus pencuri yang terjadi pada Jumat 07 Mei 2021 silam, saat korbannya yang mengendari mobil berhenti dan masuk ke salah satu grosir di jalan Ir. Djuanda Kota Tebing Tinggi, kesempatan itu digunakan Ganot dan kompelotannya untuk mengambil segepok uang dari dalam mobil korban yang terletak di dalam tas, kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna hitam," ujar Agus.

Sambung Agus, dari hasil introgasi polisi terhadap Ganot jumlahkan hasil curian tersebut sebesar Rp. 221.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) 

Dari Ganot Polisi mengamankan barang bukti,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Sonic warna hitam, dengan Noka : MH1KB111XMK290543 dan Nosin : KB11E1290331 (Disita dalam perkara lain).

Atas perbutannya terancam
Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.tutup Agus.(Nazli)


Komentar

Berita Terkini