Bupati Mursil Instruksikan Larangan Keluar Daerah Bagi Para Kepala SKPK

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, menginstruksikan para Kepala SKPK agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. 

Instruksi ini disampaikan ketika membuka Rapat Koordinasi Persiapan pemeriksaan LKPD TA 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di aula Setdakab setempat, pada Senin (17/1/22).

Ditegaskannya, Para Kepala SKPK untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama pemeriksaan LKPD oleh BPK. Bila memang sangat penting atau strategis, boleh dilakukan dengan catatan,” sebut Bupati.

Bupati Mursil yang turut didampingi Sekda, Asra, dan Kepala Subauditorat Aceh III BPK, Dudi Agung Somantri, meminta para Kepala SKPK segera mempersiapkan data dan informasi pemeriksaan guna memperlancar pemeriksaan.

“Selama pemeriksaan berlangsung, Saya minta segera persiapkan bahan data dan informasi yang dibutuhkan. Ini supaya pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berjalan lancar,” tambah Bupati lagi.

Sementara itu, Kepala Subauditorat Aceh III BPK, Dudi Agung Somantri, mengatakan tim yang dipimpinnya akan berada di Aceh Tamiang selama 30 hari kedepan. Hal ini guna melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited, yang telah diserahkan oleh Bupati Mursil kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo pada Kamis (13/1) di Banda Aceh.

“Sesuai perintah Undang-Undang, BPK wajib memeriksa LKPD usai diserahkan. Waktu kerja kami ialah 60 hari kerja. Selama 30 hari kedepan, kami akan berada di sini guna memeriksa LKPD yang telah diserahkan beberapa hari yang lalu,” terangnya.

Disebutkan Dudi, sebagai kabupaten peraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut, fokus pemeriksaan timnya tidak hanya pada penyajian laporan, tapi juga kualitas laporan. Ia berharap, kualitas LKPD Aceh Tamiang terus semakin baik dari tahun ke tahun.

Ditambahkan Dudi, mulai tahun ini BPK juga akan melakukan pemeriksaan laporan pengelolaan keuangan ZIS yang dikelola oleh Baitul Mal di tiap Kabupaten/Kota. Ia menyebutkan, Aceh memiliki keunikan tersendiri, karena pemdanya terlibat aktif dan menjadikan dana ZIS sebagai unsur PAD dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mursil turut menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala SKPK yang telah mampu bersinergi guna menyajikan laporan keuangan tercepat di Aceh.

“Pada tahun lalu LKPD Aceh Tamiang diserahkan tanggal 20 Januari 2021, tahun ini kita serahkan Kamis kemarin, tanggal 13 Januari. Ada koreksi waktu seminggu lebih cepat. Meski masih menjadi yang tercepat di Aceh, tapi secara nasional kita peringkat keenam,” imbuh Mursil.

Ada pun lima Kabupaten/Kota yang melakukan penyerahan LKPD tercepat adalah; Kota Madiun (4/1), Kabupaten Musi Banyuasin (7/1), Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta (10/1), dan Kota Prabumulih (11/1).

Komentar

Berita Terkini