2 Remaja di Amankan dari lapangan Volly Komplek Pemkab.Deli Serdang

harianfikiransumut.com : Lubuk Pakam - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, mengamankan sepasang remaja yang melakukan perbuatan asusila di lapangan volly, Komplek Perkantoran Pemkab Deli Serdang, Jumat (14/1/2022), pukul 11.00 WIB.
 
Setelah diamankan, sepasang remaja tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Deli Serdang, untuk dimintai keterangan. 

Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki Hasibuan S Sos MAP, mengatakan kedua remaja tersebut melanggar Perda Kabupaten Deli Serdang No.7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 7 ayat 1, yang berbunyi "Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya."

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepasang remaja tersebut merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Lubuk Pakam. Keduanya lantas diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

"Kita telah menghubungi keluarga dan sekolah masing-masing untuk pembinaan lanjutan," kata Kasatpol PP Deli Serdang.(Rom)
Komentar

Berita Terkini