Polres Tebing Tinggi Kawal Proses Sita Eksekusi Di Komplek Sekolah Al Washliyah

harianfikiramsumut.com : Tebing Tinggi - Juru Sita Pengadilan Negeri Tebingtinggi bacakan sita eksekusi terhadap objek perkara yang terletak di dalam Komplek Sekolah Al Washliyah Jalan 13 Desember Kel. Rambung Kec. Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, Jumat (03/12/2021).

Sita eksekusi yang dikawal Polres Tebingtinggi, dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor : 6/Sita/Eks/Aanm/2021/PN Tbt, Jo Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN Tbt, Jo Nomor : 79/Pdt.G/2018/PT.MDN, Jo Nomor : 323/K/Pdt/2019.

Adapun objek perkara yang menjadi sengketa antara pemohon dan termohon adalah lahan seluas 2.535² dan pada saat dilakukan pembacaan penetapan oleh juru sita PN Tebing Tinggi pihak termohon tidak ada melakukan perlawanan.

Bahwa pemohon eksekusi adalah Yayasan Al Jamiatul Al Washliyah Kota Tebingtinggi yang diwakili oleh Ketua H.M Ghazali Saragih, S.Sos melawan termohon an. Rahmad Edi, Masyitah dan Syahli dimana ketiga orang tersebut telah menguasai sebidang tanah lengkap dengan rumahnya yang terletak di dalam areal Yayasan Al Jamiatul Washliyah dimana kedua orang tua termohon pernah bekerja pada Yayasan dimaksud.

Setelah dilakukan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Tebingtinggi, maka diberikan kesempatan bagi termohon untuk melakukan perlawanan selama 8 hari kedepan. Apabila termohon tidak ada melakukan perlawanan maka PN Tebingtinggi akan melakukan eksekusi terhadap objek.

Pada saat dilakukan sita eksekusi oleh PN Tebingtinggi, Masyitah dan Syahli akan keberatan dan melakukan perlawanan serta menolak untuk dilakukan eksekusi sehingga potensi bentrok sangat mungkin terjadi maka perlu dilakukan pengamanan oleh pihak Kepolisian khususnya Polres Tebingtinggi.

Hadir dalam pembacaan penetapan sita eksekusi tersebut, Panitera PN Tebingtinggi Armada Sembiring, SH, MH, Juru Sita PN Tebingtinggi Sarwono, 2 orang saksi dari pihak PN Tebingtinggi,Lawyer pemohon Yayasan Al Washliyah Alamsyah, termohon Rahmad Edi, Masyitah dan Syahli serta Lurah Rambung Muktaruddin.(Naz)

Keterangan Foto : Juru Sita Pengadilan Negri Tebing Tinggi Saat Membacakan Sita Eksekusi Lahan Di Dalam Komplek Sekolah Alwasliyah Kota Tebing Tinggi, Jumat (03/12/2021)
Komentar

Berita Terkini