Kapolres Hadiri Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH., SIK, M.SI, hadiri dan mengikuti Kegiatan Soft Launching dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemko Tebing Tinggi dengan Peserta Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi. Kamis (30/12/21) Di Gedung Balai Kartini Baru Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

tujuan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik meliputi meningkatkan daya saing global dan iklim investasi, serta Mal Pelayanan Publik juga dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Hadir dalam kegiatan tersebut,Asisten Deputi Koordinasi pelaksanaan, kebijakan dan evaluasi pelayanan publik wilayah 1 Kementrian Pan - RB, Jeffrey Erlan Muller, SH,Direktur Fasilitas Promosi Daerah Kementrian Investasi/ BKPM RI Gatot Subyargo Wijayadi,Gubernur Sumut, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, H. Agus Tripriyono, SE, M,Si,Bupati Asahan, diwakili oleh Sekda Kab. Asahan, Drs. Jhon Hardi Nasution, M.Si, Direktur Utama PT. Bank Sumut, Rahmad Fadillah Pohan,Walikota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM,Kapolres Tebing Tinggi. AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH., SIK, M.Si, Dandim 0204/DS, Letkol Kav. Jackie Yudanthara, S.Sos, M. Han,
Sekdako Tebing Tinggi, Mhd. Dimiyathi, S.Sos, S.TP,Kajari Tebing Tinggi. Sundoro Adi, SH, MH dan Para SKPD Kota Tebing Tinggi.

Dalam Laporan Penyamampaian dari Ketua Tim Mal Pelayanan Publik (MPP) Sekdako Tebing Tinggi, Mhd. Dimiyathi, S.Sos, S.TP, mengatakan, Bahwa dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengolahan secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian, badan usaha milik negara dalam satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik (MPP),Melalui keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi bagaimana diubah dengan keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 42 tahun 2020.," ujar Dimiyati.

Dia menjelaskan, Untuk integrasikan pelayanan pelayanan ke dalam Mal Pelayanan Publik maka sesuai ketentuan dilakukan terlebih dahulu dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan organisasi penyelenggara pelayanan . Bahwa dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini dibiayai dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah Kota Tebing Tinggi. 

Perlu disampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik kota Tebing Tinggi mengintegrasikan pelayanan dari 40 organisasi penyelenggara pelayanan publik, tutup Damiyati.

Kemudian Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Kerjasama Pemko Tebing Tinggi dengan Peserta Mal Pelayanan Publik (MPP).(Naz)
Komentar

Berita Terkini