Hariadi; Dakwah Itu Diwajibkan Untuk Seluruh Umat Muslim

harianfikiransumut.com | Simalungun - Ustadz Hariadi seorang Tokoh agama kerap melaksanakan kegiatan pengajian thariqat bersama warga dusun Jawa Dolok, Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan setiap Minggu malam selepas shalat Isya.

Dalam pengajian thariqat itu, ustadz Hariadi menerangkan, bahwa Dakwah berasal dari kata da’a-yad’u, dalam arti panggilan, seruan atau ajakan. 

Dakwah merupakan kata kerja yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil terhadap orang untuk beriman dan taat kepada Allah SWT sesuai dengan akidah dan syariat islam.

Berdakwah itu juga diwajibkan bagi seluruh umat islam, dan suatu ilmu yang berisikan cara dan tuntunan-tuntunan bagaimana seharusnya menarik perhatian orang lain untuk menganut, menyetujui, dan atau melaksanakan suatu ideologi atau agama. 

Orang yang menyampaikan dakwah itu disebut sebagai da’i (juru dakwah), sedangkan orang yang menjadi objek dakwah disebut mad’u, sebutnya.

Para ulama ternyata berbeda pendapat dalam menetapkan hukum menyampaikan dakwah itu. 

Sebagian ulama menetapkan dakwah sebagai fardlu kifayah (kewajiban kolektif). Sebagian ulama lainn menetapkannya sebagai fardlu a’in.

Mereka sama-sama mengacu pada surat Ali Imran ayat 104. Sebagaimana Allah SWT berfirman “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung,".

Kata minkum dalam ayat tersebut dianggap mengandung pengertian tab’id (bagian), sehingga hukum dakwah menjadi fardlu kifayah. 

Akan tetapi, sebagian ulama lain justru menganggapnya sebagai zaaidah (tambahan), sehingga hukumnya menjadi fardlu ‘ain, kata ustadz Hariadi.

Secara lahiriyah, kedua makna ini saling bertentangan, namun pada hakikatnya keduanya justru saling melengkapi, di mana makna al-bayan tidak menolak adanya spesialisasi sebagian para kaum muslimin untuk berdakwah.

Seperti apa yang telah di sabdakan Nabi Muhammad SAW ,“Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat ….” (H.R. Tirmidzi).

Hadis tersebut menjadi landasan kewajiban setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk berdakwah. Tidak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban dakwah. 

Hal ini tampak dari perintah untuk menyampaikan (dakwah) meskipun satu ayat. Berdakwah bukan kewajiban yang diperintahkan oleh para ulama, Kiai, atau oleh siapa pun. Akan tetapi merupakan perintah dari Allah dan utusan-Nya, Muhammad SAW secara langsung kepada setiap individu muslim.

Ustadz Hariadi juga menyampaikan bahwa firman Allah SWT ,“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan oleh Allah” (Q.S. Luqman 31).

(R.Sirait)
Komentar

Berita Terkini