Forkopimda Kota Tebing Tinggi Gelar Rakor Penerapan Protkes Nataru 2021

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Forkopimda Kota Tebing Tingg Gelar Rapat Koordinasi terkait penerapan Protokol Kesehatan pada Natal dan Tahun Baru,bertujuan untuk menerapkan kebijakan Pemerintah Pusat dalam memutus penyebaran Covid 19 sekaligus menerapkan pemberlakuan PPKM khususnya di Wilayah Kota Tebing Tinggi dan penerapan instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor 188.45/9413 Tahun 2021 telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di Kota Tebing Tinggi. 

Kegitan yang berlangsung Senin (27/12/21) di Lantai 4 Aula Pemko Tebing Tinggi,Kota Tebing Tinggi. Dihadiri oleh,Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM., Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK M.Si.,Dandim 0204 DS diwakili oleh Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf. Budiono, SKPD Pemko Tebing Tinggi, PJU Polres Tebing Tinggi,
Camat se Kota Tebing Tinggi, Lurah se Kota Tebing Tinggi,Ketua Mui Kota Tebing Tinggi  Drs. H. Akhyar Nasution,Ketua FKUB Kota Tebing Tinggi H. Abu Hasyim Siregar dan Para Pemilik Usaha di Kota Tebing Tinggi.

Dikesempatan itu Walikota Tebing Tinggi menyampaikan," Terima kasih saya ucapkan kepada semua yang hadir saat ini. Kita berbicara pada saat ini karena aturan dan situasi, karena saat ini virus Corona masih ada dan varian terbaru telah ada yaitu varian Omicron.
 
Bahwa saat ini Pemerintah pusat telah memberlakukan PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 di seluruh Negara Republik Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 s/d 3 Januari 2022," ucap walikota.


Sambung walikota, Untuk Wilayah Kota Tebing Tinggi hanya memberlakukan PPKM Level 1.Para pelaku usaha agar memberlakukan Protokol Kesehatan dan operasional sampai pukul 22.00 Wib. Dinas Kesehatan menyiapkan tenaga kesehatan dan dokter dokter harus standby di rumah sakit.

Dalam waktu dekat Kita akan melakukan vaksinasi terhadap anak anak usia 6 s/d 11 tahun.Saat ini Kota Tebing Tinggi masih Zona hijau maka dari itu kita harus tetap mempertahankan.pungkas walikota.

Sementar itu Kapolres mengatakan,Beberapa hal yang tadi telah disampaikan oleh Walikota adalah atas aturan maupun Kebijakan Pemerintah pusat. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pada saat menghadapi malam tahun baru.ujar Kapolres.

Masih kata Kapolres, "Saya harapkan tidak ada masyarakat yang membuat kerumunan pada saat menghadapi malam pergantian tahun.Kita siap melakukan pengamanan kegiatan masyarakat Nasrani yang melakukan ibadah di Gereja pada malam pergantian tahun baru.

Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas dan berkumpulnya masyarakat di Kota Tebing Tinggi kita berlakukan pengalihan arus lalu lintas sementara dibeberapa titik lokasi," tutup kapolres.(Naz)


Komentar

Berita Terkini