Diduga Tanpa Plank IMB/PBG, Bangunan Ruko Berdiri Tegak Di Wilayah Rantau Selatan

harianfikiransumut.com-Labuhanbatu - Pembangunan sebuah rumah-toko (ruko)diJalan Belibis simpang mangga Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan diduga pembangunan rumah toko (Ruko) tersebut diduga belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG ) Terlihat bangunan dan Rumah Toko (Ruko) Tampa memasang plank IMB/PBG.

Hal ini ,juga bisa terjadi karena disebabkan lemahnya dari dinas terkait dan minimnya pengawasan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sehingga pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat banyak dari sektor ini.

Seperti terlihat di di jalan belibis Simpang mangga bawah tampak bangunan  sedang dikerjakan saat ini sedang diperkirakan sudah mencapai kurang lebih 40% pekerjaannya bangun tersebut diperkirakan ruko berlantai

Menurut salah seorang warga sekitar  bangunan itu milik salah seorang warga keturunan Tionghoa rencananya akan dijadikan Ruko oleh seorang pengusaha.

Perna jurnalis harian fikiran Sumut ke lokasi dan di saat di lokasi mengubungi langsung  melalui Hp seluler (HR) petugas staf DPM-PPTSP(Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu)  kabupaten labuhan batu tak berselang lama  petugas staf datang ke lokasi.

disaat langsung menemui Ali (Orang kepercayaan) langsung menunjukan surat IMB ternyata di dalam izin untuk satu Ruko.

Staf (HR)DPM-PPTS meminta kepada Ali untuk tidak  memperkerjakan sebelum Izin (IMB/PBG) dua ruko lagi dikeluarkan .

Pantauan Awak media  jurnalis Harian Fikiran Sumut sampai saat ini selasa 28/12/2021 bangunan tetap di lakukan pengerjaannya oleh beberapa pekerja bangunan walaupun tidak ada terlihat plang IMB/PBG  walaupun perkejaan udh mencapai 40/%

Sondong warga Lingkungan belibis menyatakan semenjak di bangunya  ruko tersebut masyarakat resah, masalah banjir pada jalur keluar/aliran air dibelakang ruko,

Berdasarkan pasal 24 angka 42 UU ciptab kerja yang mengubah pasal 45 Ayat (1) UU bangunan Gedung 

Setiap pemilik bangunan gedung penyedia jasa konstruksi, profesi ahli,penilik, pengguna bangguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangguna gedung dikenai sanksi administratif.

Dan pasal penghentian sementara atau tetap ada pekerjaan pelaksanaan pembangunan penghentian sementara atau tidak pada manfaattan bangunan gedung pembukuan persetujuan bangunan gedung pencabutan persetujuan bangunan gedung pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung dan saksi pidana denda juga apabila tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang bangunan gedung Jo. UU Cipta kerja.


Laporan|M,syarif

Komentar

Berita Terkini