Akibat Meresahkan, ODGJ Diamankan Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Aceh Tamiang menertibkan dan mengamankan seorang laki-laki berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

ODGJ tersebut diamankan oleh petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang sekira pukul 14.30 di Simpang Empat Lampu Merah Kota Kualasimpang, Rabu, (29/12).

Dikonfirmasi wartawan, Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, drh Asma'i, disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Syahrir Pua Lapu membenarkan bahwa pihaknya bersama 10 orang personil Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang telah mengamankan seorang laki-laki berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Benar bang, Kita telah menjemput dan mengamankan ODGJ tersebut di simpang empat lampu merah kota kualasimpang, karena telah meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, kita mendapatkan laporan terkait adanya ODGJ yang telah meresahkan masyarakat sekitar. Selanjutnya kita langsung mengamankannya dan menitipkan ODGJ tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti.Keberadaan ODGJ itu sangat menggangu ketertiban dan ketentraman masyarakat, jadi harus ditertibkan agar tidak menggangu dan menimbulkan dampak buruk bagi orang lain, sebut Syahrir Pua Lapu.

Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, Zulfiqar saat dihubungi harianrikiransumut.com mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima titipan dari Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang seorang laki-laki berstatus  orang dalam gangguan jiwa.

Untuk sementara, ODGJ tersebut telah kita amankan, selanjutnya Kitakan berkoordinasi ke pihak terkait di provinsi Aceh, supaya orang dalam gangguan jiwa tersebut dapat ditindaklanjuti dan  dikirimkan ke provinsi.

Saat ini dinas sosial kabupaten Aceh Tamiang tidak memiliki anggaran untuk penanganan terhadap orang dalam gangguan jiwa, gelandang pengangguran dan orang terlantar.

Oleh karena itu, kata Zulfiqar, kita berharap pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk penanganan orang-orang yang dimaksud termasuk pasilitas rumah singgah.

Beliau juga berharap, agar tim koordinasi penanganan terhadap orang dalam gangguan jiwa, gelandang pengangguran dan orang terlantar dapat diaktifkan kembali.

Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga memiliki tim penanganan terhadap orang dalam gangguan jiwa, gelandang pengangguran dan orang terlantar, namun berhubung karena tidak adanya anggaran, kita tidak bisa berbuat secara maksimal, tutur Kepala Dinas Sosial.

Menurutnya, penanganan tersebut tidak hanya pada pihak dinas sosial saja, akan tetapi melibatkan tim terpadu pemerintah kabupaten Aceh Tamiang dengan melibatkan instansi terkait seperti pihak Sat Pol PP dan WH, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kesehatan dan Disdukcapil, pungkas Zulfiqar. 


Penulis : Abdul Karim

Komentar

Berita Terkini