Wakno Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Barbut 6,82 gram diduga shabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi amankan seorang pria parubaya berinisial ST alias Wakno (47) Warga Jalan Cendrawasih Lk.II Kel.Pinang Mancung Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi. Dia diamankan petugas terkait kepemilikan narkotika 6,82 gram diduga shabu.

Wakno diamankan petugas dari kediamannya pada Minggu (14/11/2021) Sekitar pukul 22.30 Wib, Di Jalan Cendrawasih, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Rabu (17/11/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan itu.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berinisial ST alias Wakno, ia diamankan petugas dari rumahnya di Jalan Cendrawasih", Kata Agus.

Dari penangkapan dan penggeledahan dirumah Wakno petugas mengamankan barang bukti, 4 (empat) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,36 gram dan berat bersih 6,82 gram yang diakuinya miliknya.

Kemudian petugas membawa ST alias Wakno beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terancam Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Naz)

Keterangan Foto : ST alias Wakno saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi,  Minggu (14/11/2021)

Komentar

Berita Terkini