Sidang Kasus Pemerasan Dan Pemberatan Dengan Terdakwa PS Di PN Lubukpakam Ditunda

harianfikiransumut.com - Lubuk Pakam : Sidang kasus pemerasan dan pemberatan dengan terdakwa berinisial PS yang didakwa melanggar Pasal 368 dan Pasal 369 KUHPidana ditunda dengan alasan belum selesai pembuatan pledoi (pembelaan) terdakwa oleh penasehat hukum (PH) terdakwa, Kamis (18/11/2021) pukul 16:00 Wib.

Penundaan sidang itu disampaikan hakim yang memimpin persidangan oleh Hakim Ketua, Pinta Uli Tarigan SH yang disaksikan oleh hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Daniel Sinaga SH.

Dikatakan Hakim Ketua, pihak terdakwa belum mempersiapkan pembelaan (pledoi), maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan, Kamis, 2 Desember 2021.

Sebelumnya, Prof Dr Edi Warman SH MHum pernah sebagai saksi ahli pidana ketika memberikan keterangan pada  BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Poldasu, mengakui kasus tersebut dikenakan dengan dakwaan Pasal 368 dan 369 KUHPidana.

Namun dakwaan kasus tersebut dilarikan penistaan. Sementara di Pasal 368 tidak ada penistaan. Maka pihak hakim meminta JPU mengganti ke kasus pemerasan dan pemberatan.

Kemudian, saat putusan Prapid di PN Medan Kelas 1A khusus nomor: 6/Vitpra/2021 PN Medan tanggal 9 Maret 2021. Memperhatikan Pasal 77 dan UU nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersyarat mengadili, dan menolak permohonan praperadilan pelaku (terdakwa) dan membebankan biaya perkara kepada pelaku (terdakwa). Terdakwa dituntut JPU dengan hukuman penjara 6 bulan, padahal sesuai dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHPidana.

Putusan Prapid di PN Medan Kelas 1A khusus nomor: 6/Vitpra/2021 PN MEDAN tanggal 9 Maret 2021. Memperhatikan Pasal 77 dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersyarat, mengadili:
menolak permohonan praperadilan terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Terdakwa dituntut JPU selama 6 bulan penjara, padahal seharusnya PS didakwa 9 tahun.

Kemudian, dengan kasus tersebut, terdakwa PS pernah ditahan Kejari Deliserdang dari 27 Mei sampai 15 Juni 2021. Kemudian ditahan PN Lubukpakam dari 08 Juni 2021 sampai 07 Juli 2021.

Penahanan PS disaksikan oleh korban berinisial RS (pelapor), suami korban SRP, Hotman Aritonang, Tumpal Boang Manalu, Paian Purba SH, Marihot Parhusip, Rudianto Sitompul, Tiomina Br Sitorus, Dungdung Manurung, Asima br Harianja dan keluarga terdakwa PS.

Sementara terdakwa PS melalui penasehat hukum (PH)nya, Ravi Ramadana SH dari Pusbakum PN Lubukpakam mengatakan, dakwaan 5 bulan penjara sesuai dengan Pasal 368 yang berbunyi dengan pemerasan dengan pemberatan.

Masih Ravi Ramadana SH, kalau dituntut, ya tuntut dulu Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang dihukum karena memeras.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis, 2 Desember 2021 mendatang. (Romi)
Komentar

Berita Terkini