Sejumlah Warga Tebing Tinggi Terjaring Ops Yustisi Di Jalan Ahmad Yani


harianfikiransumut.com
I Tebing Tinggi- Polres Tebing Tinggi Gelar Kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di Wilkum Polsek Padang Hulu Resor  Tebing Tinggi.

Kegiatan Ops Yustisi yang berlangsung pada Sabtu (13/11/2021) Sekitar Pukul 09.30 Wib, Tepatnya di Jalan umum Simpang Depan BRI  Lama  di Jalan Ahmad Yani  Kel. Pasar Baru Kec.Tebing Tinggi Kota ,Kota Tebing Tinggi melibatkan sekitar 10 personil gabungan diantaranya 8 Personil Polri dan 2 Personil Dishub.

Kegiatan Ops Yustisi yang di pimpin Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya, SH.MH Selaku Pawas Operasi di gelar  berdasarkan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Yaitu, Undang - undang RI No.2  Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Kapolri No.01 Tahun 2019 Tanggal 11 April 2019 Tentang Menajemen dan Standart  Keberhasilan Operasional Kepolisian Republik Indonesia, Rencana Operasional Kepolisian Terpusat AMAN NUSA II TOBA - 2021 ( Lanjutan ) Tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Kemudian, Instruksi Mendagri  No. 17  tahun 2021 Tanggal 05 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengop timalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan, Intruksi Gubsu Nomor. 188.54/20/INST/2021.Tentang Perpanjangan Kengiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian  Penyebaran  Corona  Virus di Sumatera Utara.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara  Nomor   1 Tahun 2021 Tanggal  11 Juni  2021 Tentang Penegakan Disiplin  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pengendalian  Corona Virus  Disease 2019 ( Covid - 19 ) di Propinsi Sumatera Utara, Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor. 188.45/4931 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Kota Tebing Tinggi.

Dari pantauan petugas saat gelar Ops Yustisi Masih ditemukan masyarakat pejalan kaki maupun pengendara bermotor saat melintasi Titik Ops Yustisi yang gelar tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 terutama seperti dalam beraktivitas tidak Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mencuci kedua tangan dengan bersih juga Mengurangi mobilitas.

Terhadap para pelanggar yang kedapatan melakukan pelanggaran Protkes oleh petugas di berikan sangsi berupa mengucapkan butir butir sebagaimana tercantum dalam Pancasila  atau menyanyikan lagu-lagu perjuangan berupa lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasil, maju Tak Gentar dan lain sebagainya.

Selain itu,  bagi para pelanggar protkes Covid-19 Oleh petugas juga diberikan himbauan secara humanis agar tetap mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan 5 M serta Diberikan masker.(Naz)

Komentar

Berita Terkini