SatNarkoba Tebing Tinggi Amankan Febri Di Sebuah Gubuk Barbut 5,12 Gram

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengamankan Seorang Pria berinisial FG alias Febri (24) Warga Dusun.Perjuangan Desa Simatahari Indah Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan / Dsn.VII Desa Bahsumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai (Domisili). Dia diamankan petugas terkait kepemilikan Narkotika 5,12 Gram diduga Sahabu saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya pada Rabu (3/11/2021) Sekitar pukul 19.30 Wib, Di Dsn.VII Desa Bahsumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, tepatnya didalam salah satu gubuk di pinggir sungai Bahsumbu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Senin (8/11/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan itu. "Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berinisial FG alias Febri, Di sebuah gubuk tepatnya dipinggir sungai Bahsumbu Dsn.VII Desa Bahsumbu Kec. Tebing Tinggi", Sebut Agus

Lebih lanjut Agus membeberkan, FG alias Febri diamankan petugas atas informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika di tepat ia diamankan petugas.

Dari penangkapan dan pengeledahan terhadap FG alias Febri Petugas mendapati barang bukti, 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 5,12 Gram dan 3 buah plastik klip transparan kosong,1buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik serta 1 unit handphone merk oppo warna hitam yang diakui Febri miliknya.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor sat narkoba untuk proses sidik lanjut dan atas perbutanya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Agus. (Naz)

Komentar

Berita Terkini