Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Amir Terkait kasus 362

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi amankan seorang Pria berinisial AH alias Hasan (40) Warga Jalan Besar Desa Paya Pasir Dusun III Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai.

Dia diamankan polisi terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor.

Ia diamankan petugas pada Jumat (26/11/2021) Sekitar pukul 12.30 Wib, Dari Jalan Besar Desa Paya Pasir Dusun III Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai, tepatnya di depan grosir Tobing simpang tanah besi berikut barang bukti sepeda motor.

 Kabagg Humas Polres Tebing Tingg Iptu Agus Arianto, Jumat ( 26/11/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap AH alias Hasan.

"Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curanmor ), berinisial AH alias Hasan, Dini hari tadi sekitar pukul 12.30 Wib", Ucap Agus.

Kemudian sambung Agus, penangkapan terhadap AH alias Hasan berdasarkan adanya laporan dari saudara Poniman (53) Warga Dusun III Desa Binjai Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai dengan LP/B/823/XI/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA. 

Dari penangkapan terhadap AH alias Amir petugas mengamankan barang bukti, 1 unit R2 merek Honda Supra X 125 Warna Hitam , Nopol BK 2943 NAA , Noka : MH1JB9120AK039268 , Nosin : JB91E2033339, 1 buah KTP Atas nama Poniman,1 buah SIM C Atas nama Poniman,1 lembar STNK Nopol BK 2943 NAA. Dari hasil introgasi polisi AH alias Amir mengakui perbutannya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penyidikan.

Atas perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Tutup Agus. (Naz)

Komentar

Berita Terkini