Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Sosialisasikan Penertiban Malam Tahun Baru 2022

Aceh Tamiang | Berdasarkan Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang, Nomor : 300/5475 Tentang Penertiban Malam Tahun Baru 1 Januari 2022, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang melaksanakan Sosialisasi dengan memasang atau menempelkan lembaran Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang di Wilayah Kecamatan Kota Kualasimpang.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, drh. Asma'i melalui Kabid PPUD Satpol PP, Syahrir Pua Lapu, Rabu, (10/11). mengatakan bahwa di dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang tersebut dijelaskan bahwa untuk menjaga ketertiban umum dan menjaga ketentraman masyarakat pada malam tahun baru 1 Januari 2022 serta mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, , Aceh Tamiang Mandiri dan Berdaya Saing Menuju Masyarakat Islami yang Sejahtera.

Selanjutnya, kata Syahrir Pua Lapu, diperintahkan pula kepada Para Camat agar menyampaikan kepada Datok Penghulu, para pedagang dan masyarakat umum dilarang untuk menjual dan meniup terompet, dilarang menjual dan membakar kembang api dan petasan(mercon).

Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang

Kemudian dilarang menjual dan menggunakan segala jenis senjata mainan, dilarang melakukan kegiatan hura-hura.

Selain itu, disebutkan pula agar dapat meningkatkan kegiatan dakwah dan pengajian di mesjid-mesjid/mushalla, ungkap Syahrir Pua Lapu.


Laporan | pakar

Komentar

Berita Terkini