PWI Asahan Gelar Workshop Penguatan Etik Dan Propesionalisme Wartawan Se Kabupaten

harianfikiransumut.com - Asahan : Di tengah-tengah kekerasan serta ancaman yang sering terjadi dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan menggelar penguatan kode etik jurnalistik serta mewujudkan wartawan yang propesional acara di adakan di Sabty Garden Hotel Asahan Jln Diponegoro  No 230 A Kamis 25/11/21 dan di ikuti wartawan sekitar Kabupaten Asahan dari berbagai media.
Penguatan serta propesionalisme di lakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas Kode  Etik serta terhindarnya Wartawan dalam menjalankan tugas tugas jurnalistik yang bisa saja mengakibatkan ancaman serta kekerasan , Intimidasi dari pihak pihak tertentu yang dapat menghambat kemerdekaan Pers sebagai penyebaran informasi publik Begitu ucap Indra si Kuembang SH.selaku Ketua PWI Asahan saat memberikan kata sambutan di awal pembuka.
Menurut H.Parianda Putra Sinik Ketua PWI Sumut sebagai narasumber mengatakan apapun bentuknya kekerasan pers baik pisik maupun pengerusakan  alat jurnalistik kita menolak keras suatu kejahatan tersebut karna kemerdekaan pers adalah suatu ukuran untuk di lihat oleh dunia.

Selain itu PWI Sumut akan membentuk bantuan lembaga hukum yang untuk menangani kasus kasus terkait permasalahan hukum baik itu pemberitaan yang akan di dampingi oleh pengacara dan terus sampai ke pengadilan, PWI Sumut juga akan mendorong peningkatan sumber daya wartawan melalui penguatan undang undang pers dan harus selalu meningatkan berita itu benar di atas kebenaran tegasnya.

Di sisi lain Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH.yang di wakilkan sebagai pemateri dalam acara Workshop IPTU H.Erwin Syahrijal SH.MH. mengatakan
Etika itu mencakup semuanya dan di batasi oleh undang undang pers,menurutnya nilai nilai jurnalistik itu adalalah seni, dan rekan rekan bagai mana bisa menghasilkan berita berita yang sesuai dengan pakta dan tidak beropini serta menyajikan berita yang benar dan ril Selain kritikan wartawan harus ada menyampaikan saran dalam hal berita dia juga menjelaskan
Secara normanisasi wartawan di batasi dengan Etik dan secara pidana wartawan di batasi oleh Undang Undang Pers tutupnya.

Di acara yang sama M Sahrir M.IKom. sebagai Ketua DKP PWI Sumut menjelaskan wartawan itu adalah menjalankan tugas jurnalistik secara teratur meminta informasi cek and ricek menurutnya yang sering terjadi media mendapat suatu permasalahan adalah media yang belum mendapat peripikasi atau belum terperipikasi dalam dewan pers, Pasal 27 ayat 3 terkait undang undang ITE pasal ini ketika teman teman memberitakan kasus tertentu tidak salah tetapi begitu berita itu di anggap salah di siarkan ke media Facebook atau Youtube  Anda akan terjerat undang undang ITE  SKB 3 Mentri undang undang No 11 beliau juga mengatakan wartawan itu jangan gayanya yang di tunjukan namun gaya tulisanya yang harus di dulukan dalam hal ini wartawan harus lebih kompeten lagi kedepanya jelas Sahrir.

Hadir dalam acara Workshop PWI Asahan,PWI Sumut,Bupati Asahan di wakili Kadis Kominfo,Polres Asahan,Kodim 0208 Asahan .(Suhardi).
Komentar

Berita Terkini