Polres Tebing Tinggi Ciduk Rahman Terkait Curat

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan Pria berinisial RP alias Rahman (37) Warga Jalan Aman Kelurahan Bagelen Kecamantan Padang Hilir  Kota Tebingtinggi. Dia diciduk polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (6/11/2021) Pagi.

Rahman debekuk personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berkat informasi masyarakat, pada Sabtu (20/11/2021) Pagi, Sekitar pukul 09.30 Wib, Di kediamannya dari Jalan Aman Kel Bagelen Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Di hadapan polisi Rahman mengakui perbuatanya tersebut.

Kasubagg Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Minggu (21/11/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap Rahman.

"Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Telah melaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) berinisial RP alias Rahman, Pada Sabtu (20/11/2021) Pagi ", Ujar Agus.

Sambung Agus, Rahman di amankan petugas Berdasarkan Loporan Korban Anggiat Parulian Napitupulu (46) , Karyawan swasta , Warga  Jalan  SM Raja Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 773/XI/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA ,Tanggal 06 November 2021 .

Dari penangkapan Rahman petugas berhasil mengamankan barang bukti,
1 unit hp merk redmi note 7,1 unit hp Merk Samsung, Serpihan baut pecahan gunting yang diamankan di TKP .

Selanjutnya petugas membawa Rahman bersama barang bukti guna diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penyidikan.

Atas perbuatannya korban melangalami kerugian material Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Redmi Not 7A warna hitam, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y91C warna Fusion Black, 1 (satu) unit Handphone Samsung J2 Pro warna hitam dan 80 (delapan puluh) bungkus rokok berbagai Merek.

Guna mempertanggung jawabkan perbutannya Rahman terancam Pasal 363 ayat (2) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tutup Agus. (Naz)


Komentar

Berita Terkini