harianfikiransumut.com : Tebing Tingg i- Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi amankan dua Pria Berinisial SP alias Sandi (25) dan MMAH alias Tomi (40) Keduanya Warga Jalan Taman Bahagia Lk.I Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi. Keduanya diamankan petugas terkait kepemilikan Narkoba 0,24 gram Di duga Shabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (6/11/2021) Via WhatApp membenarkan penangkapan keduanya.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki -laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, berinisial SP alias Sandi ia terlebih dahulu diamankan petugas Pada Kamis (4/11/2021) Sekira pukul 14.30 Wib Dari Jalan Taman Bahagia Lk.I Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi. dari tertangkapnya SP alias Sandi Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MMAH alias Tomi sekitar pukul 22.00 wib dari Jalan Bakti Kota Tebing Tinggi, kepada polisi Tomi mengaku mengaku bahwa benar sebelumnya menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada Sandi", Ungkap Agus.
Lanjut Agus, dari penangkapan keduanya petugas mengamankan barang bukti 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan berat bersih 0,24 gram.
Kini keduanya bersama barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatan keduanya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Agus. (Naz)