Petugas Pintu TOL Paluh Kemiri Lubuk Pakam Lalai Menjalankan Tugas

harianfikiransumut.com,Lubukpakam- Budi Chandra (38) pengendara sepedamotor jenis Vario tanpa plat ditabrak mobil jenis Inova BK 1574 ME di Jalan Tol Paluh Kemiri- Perbaungan, persisnya KM 42+200, Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (24/11/2021) sekira pukul 21:00 Wib.

Menurut keterangan Budi Candra, warga Perumahan Nelayan Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) saat ditanya wartawan di RSU Grand Medistra Lubukpakam, Kelas III, ruang 433 mengatakan, saat kejadian dirinya lepas kendali dan tidak mengetahui dirinya masuk jalan tol.

Menjawab wartawan,  dirinya masuk jalan tol dengan mengendarai sepeda motor tidak dilarang penjaga pintu jalan tol Paluh Kemiri Lubukpakam.

Dengan kejadian itu, Budi Chandra mengalami tiga jari kaki kanan dan tapak kakinya diamputasi, bahu kiri patah, siku tangan kanan koyak dan dijait serta jari tangan kanan koyak dijait dan belum ada upaya perdamaian. Kemudian, biaya perobatan korban ditanggung dari BPJS Kesehatan milik pribadinya.

Hingga saat ini, Selasa (30/11/2021), pihak pengelola Jalan Tol Paluh Kemiri Lubukpakam belum datang menjenguk Budi Chandra ke rumah sakit Medistra Lubukpakam.

Kemudian, barang bukti sepeda motor milik Budi Chandra dan satu unit mobil jenis Inova BK 1574 ME masih diamankan pihak Polresta Deliserdang bagian unit Laka Lantas.

Pimpinan pintu Tol Paluh  Kemiri Lubukpakam, Anam dan Supervisor Eko tidak bersedia dikonfirmasi.

Kemudian sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 56 dikatakan Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Adapun kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadi ketika ada sesorang yang masuk jalan tol, atau ada sepeda motor yang masuk jalan tol, Jika dilakukan dengan sengaja maka berdasarkan Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja atau tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Sedangkan Polresta Deliserdang melalui Aipda Nobel bagian Laka Lantas Polres Deliserdang mengatakan, sepeda motor milik Budi Candra dan mobil inova BK 1574 ME sudah dipulangkan kepada pemiliknya. (Rom)

Komentar

Berita Terkini