Pasangan Sejoli Diciduk Polres Tebing Tinggi Terkait 99,88 gram Shabu


harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi amankan sepasang sejoli Berinisial DR alias Ramayanti (25) dan ID alias Indra, Keduanya Warga Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara. Mereka diamankan petugas atas kepemilikan narkotia 99,88 gram diduga shabu.
Keduanya diamankan petugas pada Rabu (17/11/ 2021) malam, Sekitar pukul 20.00 wib di Dusun III Desa Penggalangan Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai tepatnya dari sebuah rumah.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto,Senin (22/11/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan atas keduanya.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang Wanita dan Pria diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, berinisial DR alias Ramayanti (25) dan ID alias Indra, Keduanya Warga Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara", Sebut Agus.

Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya petugas mengamankan barang bukti dari  genggaman tangan kanan DR alias Ramayanti 2  bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,46 gram dan berat bersih 99,88 gram,1 unit HP merk Nokia warna hitam,1 unit HP merk Oppo warna biru.

Selanjutnya keduanya beserta seluruh barang bukti yang di temukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbutan keduanya terancam Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Naz)
Komentar

Berita Terkini