Pakai Celana Pendek, Tujuh Pria Diberikan Peringatan

Aceh Tamiang | Pasca dilantik menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Syari'at Islam pada Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, pada Selasa,(2/11) lalu, Mustafa Kamal, S.Pi bersama jajarannya gencar menjalankan Qanun Aceh Tahun 2002 tentang Pelanggan Syariat Islam.

Penerapan Qanun Aceh tersebut dilaksanakan di jalan Iskandar Muda Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang pada, Rabu, (10/11) pagi.

Dikonfirmasi harianfikiransumut.com, Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma'i melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam, Mustafa Kamal mengatakan, hari ini kita melakukan razia busana muslim bagi masyarakat di kawasan kota Kualasimpang.

Razia busana muslim ini, dilaksanakan untuk menjalankan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelanggan Syariat Islam dan berbusana muslim, kata Mustafa.

Dalam razia dimaksud, kita berhasil menjaring tujuh orang pria yang memakai celana pendek, selanjutnya ke tujuh pria tersebut dilakukan pendataan sesuai identitasnya masing-masing serta di berikan peringatan dan pembinaan di tempat agar tidak mengulanginya lagi.

Mustafa juga menghimbau, khususnya bagi umat muslim yang berdomisili di daerah serambi Mekah, khususnya di kabupaten Aceh Tamiang agar bisa menjaga dan menerapkan qanun yang dimaksud secara bersama, imbuhnya mengakhiri.


Laporan | pakar

Komentar

Berita Terkini