Karyawan BUMN Diamankan Polres Tebing Tinggi Terkait Kasus 362

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Polres Tebing Tinggi amankan seorang pria MSN alias Nain (30) Warga Jalan Sei Kelembah Gg. Gandum II Lingk. VII RT/RW 007/007  Kelurahan Durian Kecamatan Bejenis Kota Tebing Tinggi / Dusun VII Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

MSN alias Nain terlebih dahulu di amankan oleh Polsus KA Tebing Tinggi terkait pencurian 50 buah pandrol  milik PT.KAI Tebing Tinggi dimana MSN alias Nain mengakui perbutannya tersebut dan kemudian ia diserahkan ke Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti lainnya, pada Selasa (23/11/2021) Pagi.

Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabti (27/11/2021) Via WhatsApp membenarkan hal tersebut.

"Telah diamankan 1 orang pelaku tindak pidana Pencurian seorang karyawan BUMN berinisial MSN alias Nain. ia diamankan terkait pencurian yang terjadi di Jalan T.I. Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di gudang resort jalur rel", Sebut Agus.

Agus Memaparkan, penangkapan dan penahanan yang dilakuka terhadap MSN alias Nain berdasarkan adanya laporan korban dari Pihak PT.Kereta Api Indonesia Cabang Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 824 / XI / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 November 2021 atas nama Pelapor Ida Bagus Ardono.

Akibat perbutan MSN alias Nain korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 5.068.800 (lima juta enam puluh delapan ribu delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian, Penambat E-clip (Pandrol) sebanyak 50 (lima puluh) buah x @Rp. 29.800 = Rp. 1.490.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah),Plat sambung sebanyak 1 (satu) pasang x @Rp. 1.796.600 = Rp. 1.796.600 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus ribu rupiah), Bauh sambung sebanyak 6 (enam) x @Rp. 32.900 = Rp. 197.400 (seratus sembilan puluh tujuh empat ratus ribu rupiah).,Base Plate sebanyak 7 (tujuh) x @Rp. 226.400 = Rp. 1.584.800 (satu juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah).

Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbutannya dan terancam Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 Tahun penjara. Pungkas Agus.(Naz)
Komentar

Berita Terkini