Hadi Di Bekuk Reskrim Polsek Padang Hilir Terkait Pasal 363

harianfikiransumut.com - Tebing Tinggi : Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek padang hilir Ipda J. Manurung, SE bersama Bripka  A. Manurung, Bripka E. Lumban Raja, Brigadir Amir Amzah. SH membekuk seorang pria berinisial PHL alias Hadi (35) Warga Jalan Penghulu tarip Lk V Kel. Tebing tinggi Kec. Padang hilir kota tebing tinggi. Rabu (3/11/2021) Sekitar pukul 08.00 Wib, Dari Jalan Imam bonjol Kel. Satria Kec. Padang hilir Kota Tebing tinggi tepatnya distasiun.

Dia diamankan petugas terkait pencurian betor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhpidana yang terjadi pada  selasa tanggal 02 November 2021 dijalan Imam Kota Tebing tinggi tepatnya distasiun KA.

Kabagg Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto melalui pesan WhatsApp dini hari, Rabu (3/11/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

"Personil Reskrim Polsek Padang Hilir
Melakukan penangkapan terhadap PHL alias Hadi atas adanya laporan Korban Irfandi (32) Warga Jalan Paya bakung Gang Sekolah Lk V no. 2 Medan Labuhan dengan laporan polisi No. LP / B / 29 / XI / 2021 / SPKT/ POLSEK PADANG HILIR / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, TGL 03 November 2021. Ujar Agus.

Kemudian sambung Agus, Dari penangkapan terhadap PHL alias Hadi petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 satu unit becak motor Honda BK 5351 LF warna hitam.

Kini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Hilir guna peroses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhpidana.(Naz)
Komentar

Berita Terkini