Dua Warga Tebing Tinggi Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Barbut Masing-Masing

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi amankan 2 Pria terkair Narkoba berinisial TA alias Taufik (39) Warga Jalan Pulau Belitung Lk. V Kel Persiakan Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan DI alias Betik (43) Warga Jalan Merbau No 108 Lk. III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. 

Keduanya diamankan petugas terkait kepemilikan 0,06 Gram diduga shabu, Pada Jumat (26/11/2021) Sekitar pukul 18.45 Wib, Di Pos Jaga Perumahan Citra Bagelen Kencana, Jalan Meranti Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Senin (29/11/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap keduanya.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, TA alias Taufik dan DI alias Betik Keduanya Warga  Tebing Tinggi", sebut Agus.

Agus menjelaskan, dari penangkapan keduanya, petugas terlebih dahulu mengamankan TA alias Taufik dari hasil introgasi polisi tehadap TA alias Taufik menyebutkan bahwa ia mendapatkan narkoba jenis shabu tersebut  membelinya dari DI alias Betik,petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DI alias Betik tidak jauh dari tempat tertangkapnya TA alias Taufik. Terhadap polisi keduanya mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah milik pelaku masing masing.

Dari penangkapan TA alias Taufik petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) paket /bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,12 Gram dan berat bersih (netto) 0,06 Gram. 

Sementara dari penangkapan DI alias Betik petugas mengamankan barbut, 3 (tiga) paket /bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 2,00 Gram dan berat bersih (netto) 1,04 Gram,1 (satu) buah dompet kecil,1 (satu) buah pipet plastik, plastik-plastik klip kosong

Selanjutnya keduanya bersama semua barang bukti diboyong Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.

Akubat perbuatan keduanya terancam  Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.(Naz)

Komentar

Berita Terkini