Diskominfosan Aceh Tamiang Terima Setoran PAD Retribusi Dua Tower Seluler

Aceh Tamiang | Sebelumnya pembayaran retribusi tower seluler sempat tertunda selama tiga tahun, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Aceh Tamiang Terima Setoran PAD pembayaran pajak Retribusi dari Dua Tower Seluler sebanyak 20 persen dari yang ditargetkan Dinas Kominfosan Aceh Tamiang.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh, Bastian, S.Kom kepada harianfikiransumut.com, Sabtu,(27/11) membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima setoran pembayaran pajak retribusi dari di tower seluler sebesar 20 persen atau berkisar Rp.185 juta dari target 600 juta di Dinas Kominfosan, sebutnya.

Bastian juga menjelaskan, saat ini di Aceh Tamiang ada sekitar 106 tower seluler, namun baru dua tower seluler yang sudah melakukan penyetoran pajak retribusi yakni, Perusahaan Profesional Telekomunika sebesar Rp. 75.000.000, 00 dan Perusahaan Dayamitra Telekomunikasi sebesar Rp.111.300.000. 00, sebutnya sembari mengatakan, Insya Allah pada Minggu depan PAD Aceh Tamiang akan bertambah dari beberapa perusahaan tower seluler.

Sementara itu, ada 104 perusahaan tower seluler lagi yang belum menyelesaikan pembayaran pajak retribusi daerah.

Beliau juga berharap, kepada pihak perusahaan tower seluler yang belum melunasi pembayaran pajak retribusi daerah, untuk dapat menyelesaikannya, dengan adanya pembayaran tersebut tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tamiang, ungkapnya mengakhiri.


Laporan | pakar

Komentar

Berita Terkini