Bupati bersama DPRD Deli Serdang Setujui KUA-PPAS APBD Tahun 2022

harianfikiransumut.com | Lubuk PAKAM - DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna , Kantor DPRD Deli Serdang. Kamis (11/11/2021) Sore.

Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan bersama para Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Yaitu Amit Damanik, Drs. Tengku Achmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022.

Pada sambutannya, Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah bersama-sama membahas dalam proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dari awal hingga ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada hari ini.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan  KUA dan  PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, saya yakin dan percaya, hal ini merupakan salah satu bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap mandat yang diberikan rakyat kepada kita untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang guna mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang yaitu “Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan,”Kata Bupati

Tahapan pembahasan KUA dan PPAS adalah merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, yang telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati yaitu: Pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang pada APBD tahun 2022 adalah sebesar Rp. 4.202.535.350.834,00  yang terdiri dari  komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer  dan  lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja daerah sebesar Rp. 4.229.535.350.834,00  yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 45.000.000.000,00  sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 18.000.000.000,00  sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 27.000.000.000,00 .”Terang Bupati

Hasil kesepakatan tersebut memiliki peranan penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, yang merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang sehingga harapan dan aspirasi masyarakat terpenuhi.

“Semoga dengan adanya nota kesepakatan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang.”Pungkas Bupati

Hadir pada penandatanganan tersebut, para Anggota DPRD Deli Serdang, Kasdim 0204/DS Mayor Inf Toto Triyanto, Sekda Darwin Zein S.Sos, mewakili unsur forkopimda, Sekretaris Dewan (Sekwan ) DPRD Deli Serdang Drs. Hendra Wijaya, Para Asisten , Kepala OPD dan Kabag di Lingkungan Pemkab Deli Serdang.(Romi)

Komentar

Berita Terkini