Atik Diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Barbut 7,74 gram

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi amankan IRT berinisial NH alias Atik (45) Warga Dusun Gelam I Desa Gelam Sei Serimah Kec.Bandar Khalifah Kab.Serdang Bedagai. Ia diamankan Polisi terkait kepemilikan Narkoba 7,74 gram Diduga Shabu.

Atik Diamakan petugas dari dalam rumahnya pada Sabtu (13/11/2021) Sekitar pukul 13.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubagg Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (18/11/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap  seorang Perempuan berinisial NH alias Atik diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. ia diamankan petugas dari rumahnya beberapa waktu lalu di Dusun Gelam", Ujar Agus.

Sambung Agus, Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Atik polisi mendapati barang bukti, 3  bungkus  plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,50 gram dan berat bersih 7,74 gram, 1 buah kotak bekas obat merk Captopril yang diakui Atik miliknya.


Selanjutnya petugas membawa NH alias Atik dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatanya terancam Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pungkas Agus.(Naz)

Komentar

Berita Terkini