Akuang Terciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Barbut 1,04 gram


harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi amankan Seorang Pria Berinisial HW alias Akuang (32) Warga Jalan Badak No.88 Lk.VII Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Akuang diamankan petugas terkait kepemilikan Narkotika 1,04 gram diduga Shabu yang diakui Akuang miliknya. iya diamankan polisi Jumat (5/11/2021) Sekitar pukul 02.00 Wib, Dari  sebuah rumah Di Jalan Badak Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto Via WhatsApp, Minggu (7/11/2021) membenarkan penangkapan terhadap Akuang.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berinisial HW alias Akuang," Sebut Agus.

Lanjut Agus, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Akuang  di sebuah rumah petugas menemukan barang bukti, 3 (tiga) paket / bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,46 gram dan berat bersih 1,04 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip transparan kosong yang diakui Akuang miliknya.

Kemudian petugas membawa HW alias Akuang dan semua barang bukti ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas  perbuatannya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tandas Agus. (Naz)
Komentar

Berita Terkini