2 Warga Desa Penggalian Di Ciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Barbut Ganja

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi membekuk dua pria berinisial SR alias Ramadan (23) dan MM alias Miskun (39) keduanya Warga Dusun VIII Desa Penggalian Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai.
Mereka diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika 853 gram Jenis Ganja. setelah polisi mendapat informasi dari Masyarakat, Keduanya diciduk petugas pada Selasa (16/11/2021) Malam,  Sekitar pukul 22.00 Wib, Dari salah satu rumah di Jalan Beringin Lk.V Kel.Persiakan Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (20/11/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan keduanya. 

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki  diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berinisial SR alias Ramadan (23) dan MM alias Miskun (39) keduanya Warga Dusun VIII Desa Penggalian Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai," kata Agus.


Kemudian sambung Agus, Mereka diamankan petugas berkat informasi masyarakat, Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya petugas mendapati barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 900 gram dan berat bersih 853 gram, 1  buah tas slempang warna hitam,  1 lembar uang senilai Rp.100.000.-, 1 unit HP merk NOKIA warna hitam, 1 unit HP android merk OPPO A1K warna hitam. Dari pengakuan keduanya barang haram tersebut adalah milik seseorang yang kini masih buron, keduanya mengakui hanya sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja tersebut.

kemudian petugas membawa pelaku serta seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatan keduanya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Ramadan dan Miskun bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (16/11/2021).
Komentar

Berita Terkini