2 Pria Paru Baya Diamankan Polres Tebing Tinggi Terkai Narkoba

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali amankan dua pria terkait narkoba berinisial Al alias Aman (52) Warga Jalan.Sei Cuka Kel.Durian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi dan HL alias Belek (53) Warga Jalan.Besar Tembung Dusun I Desa Tembung Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (20/11/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan itu.

"Keduanya diamankan petugas dari dua lokasi berbeda, berawal dari tertangkapnya AL alias Aman yang lebih dahulu di bekuk petugas pada Selasa (16/11/2021) Malam, Sekitar pukul 22.00 Wib, Dari kediamannya Di Jalan Beringin Lk.V Kel.Persiakan Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi", Ucap Agus.


Sambung Agus, Dari Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap AL alias Aman Petugas mendapati barang bukti,3 bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, ranting dan biji diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik asoy warna merah yang berisi daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 3.750 gram dan berat bersih 3.663,1 gram, 5  bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,08 gram dan berat bersih 4,48 gram, 1  unit HP merk nokia warna hitam dengan no HP 085361024652,1  unit HP merk nokia warna hitam dengan no HP 082268037846, uang tunai sebanyak Rp.2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), berdasarkan keterangan Al alias Aman Ganja dan sabu tersebut dibeli olehnya dari HL alias Belek.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh petugas Pada Rabu ( 17/11/ 2021) sekira pukul 18.30 wib petugas melakukan penangkapan terhadap HL alias Belek  yang berada di Jalan Besar Tembung Dusun I Desa Tembung Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan darinya petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dikantong celana HL alias Belek. 

Lalu para pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan keduanya terancam Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Agus. (Naz)

Keterangan Foto : Aman Dan Belek bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (16/11/2021).
Komentar

Berita Terkini