Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ciduk Tersangka "J" Di Apartemen Kota Medan

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi -  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi  melakukan Penangkapan terhadap seorang  laki-laki berinisial J (26) Warga Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. 

Tersangka J diamankan petugas terkait perbuatan Tindak Pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan Kekerasan atau Penganiayaan terhadap Korbannya Erwin (38) Warga Jalan K.F.Tandean Lk.I Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi  pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 21.30 Wib di Kamar Nomor R216 Hotel Amanda dan lokasi Parkiran Hotel Amanda Kota Tebing Tinggi.

Tersangka J dijemput petugas Opsnal Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum IPDA SPN.Siregar,SH, Pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 07.00 Wib, Dari salah satu Apertemen di Kota Medan.

Kasat Reskerim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Via WhatsApp membenarkan atas penangkapan tersebut.

Penangakapan tersangka J berdasarkan adanya laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /708 /X /2021 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 10 Oktober 2021. 

Tersangka J diamankan petugas berkat adanya informasi menyebutkan keberadaan pelaku yang berada di salah satu Apertemen di Kota Medan. 

Selanjutnya dilakukan penangkapan kemudian terlapor dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatan terlapor dan dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya yakni, kedua teman tersangka masih dilakukan Pengejaran oleh Tim Elang Sakti Polres TebingTinggi, ujar Agus.

Iptu Agus menambahkan, akibat dari perbuatan J, korban mengalami memar di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam akibat terkena pukulan.

Kini tersangka J terancam Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Tutup Agus.


Laporan | (Naz)

Komentar

Berita Terkini