Terungkap, Ayah Bejat Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

harianfikiransumut.com `| Labuhanbatu- Entah apa yang ada di pikiran S (32) seorang ayah warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tersangka S yang berstatus Sebagai ayah kandung  tega menodai putrinya sendiri sejak beusia lima tahun dan Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga usia korban beranjak 13 tahun.

Aksi pencabulan ini terungkap ketika korban bercerita kepada temannya. Kemudian teman korban menyampaikan kisah sedih itu kepada orang tuanya.

Informasi ini pun terdengar oleh Kepala Dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (1/10/2021) siang menjelaskan, pertama kali tersangka menodai putrinya di kebun saat usia 5 tahun.

Ibu kandung korban merasa curiga melihat bercak darah dan kemudian menanyakan itu kepada tersangka. Namun tersangka menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tunggul kayu.

Alasan itu dipercaya, semenjak kejadian itu tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatan bejatnya kepada anak keduanya tersebut.

“Jadi tersangka ini membawa putrinya ke kebun saat usia 5 tahun. Disitu tersangka menodai korban sehingga organ vital berdarah,” kata AKBP Deni Kurniawan.

Lima tahun kemudian dan saat usia korban beranjak 10 tahun, hasrat gila tersangka datang dan ia kembali menodai korban.

Perlakuan bejat itu terus dilakukan tersangka sampai usia korban 13 tahun. Tersangka melancarkan aksinya didalam rumah ketika istrinya sedang keluar bekerja.

Sementara, dalam satu bulan tersangka menodai putrinya sebanyak dua kali.

“Tersangka dan istrinya secara bergantian bekerja. Dari pagi istrinya bekerja sampai siang dan setelah istrinya pulang baru tersangka keluar bekerja sampai malam sebagai buruh harian lepas,” jelas Deni.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menambahkan, perbuatan tersangka diluar batas moral manusia, karena korban adalah anak kandungnya.

Kini, korban dalam pengawasan dan pendampingan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan kesehatan psikologis.

Kapolres mengatakan, bahwa pihaknya akan menjerat tersangka dengan Undang-undang tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak.


Editor    | Redaksi

Laporan | M,syarif

Komentar

Berita Terkini