Sat Narkoba Tebing Tinggi Ciduk 3 Orang Terduga Sindikat Jaringan Narkoba

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi sikat 3 Pria terduga palaku Narkoba dari dua lokasi berbeda berinisial HS alias Bagol (37), MRSN alias Pito (22), AEH alias Tukim (56), ketiganya diamankan petugas terkait atas dugaan kepemilikan Sabu dengan berat kotor 22,29 gram yang ditemukan dikediaman HS alias Bagol dari dalam Sebuah Loudspeaker Portable warna hitam biru Merk MKC saat dilakukan penggeledahan oleh petugas yang diakui HS alias Bagol miliknya.

Keduanya HS alias Bagol bersama MRSN alias Pito  diciduk petugas pada Rabu (29/9/2021) Sore Sekitar pukul 16.00 Wib, dari Jalan Sepakat Lk. III Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah kediaman pelaku HS alias Bagol.

Dari penangkapan HS alias Bagol dan MRSN alias Pito berdasarkan hasil interogasi petugas langsung melakukan pengembangan, lewat handphone petugas melakukan under cover buy dengan memesan sejumlah narkotika jenis sabu kepada AEH alias Tukim termakan umpan AEH alias Tukim dijemput dan diringkus petugas saat makan di Kec. Tanjung Morawa tepatnya di RM. Kasian Ombak, namun darinya petugas tidak menemukan barang bukti berupa sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto Via WhatsApp, Sabtu (2/10/2021) Membenarkan penangkapan terhadap ke tiganya.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 3  orang laki-laki  diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Diketahui berinisial HS alias Bagol (37) Warga Desa Pinang Dame Kec. Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan (sesuai KTP) yang berdomisili Di Jalan Sepakat Lk. III Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan MRSN alias Pito (22) Warga Jalan Badak No.17 Lk. I Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, beserta AEH alias Tukim (56)  Warga Jalan Darmo Sari Dusun. IV Km.19,4 Desa. Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang," sebut Agus

Agus menjelaskan, Ketiga terduga pelaku diamankan petugas atas adanya informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika, mereka diamankan dihari yang sama dari dua lokasi berbeda usai dilakukan pengembangan oleh petugas. Ujar Agus.

Sambung Agus, Dari penangkapan ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah Loudspeaker Portable warna hitam biru Merk MKC yang didalamnya berisikan 7  bungkus plastik berklip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,29 gram, 3 bungkus plastik berklip yang berisikan pastik klip kosong,1 unit timbangan digital,1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan 5 unit Handphone. Dengan adanya kejadian tersebut ketiga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk proses sidik lanjut. Tutup Iptu Agus Arianto.(Naz)

Komentar

Berita Terkini